Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Sosialisasikan Kompetisi Debat Hukum Pemilu (VI) Tahun 2026 di Universitas Islam Kuantan Singingi

Gambar

Anggota dan Jajaran Sekretariat Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi berserta Dekan Fakultas Ilmu Sosial Universitas Kuantan Singingi pada Kegiatan Sosialisas Kompetisi Debat Penegakkan Hukum Pemilu VI Tahun 2026, Teluk Kuantan, Rabu (08/07/2026)

 

Teluk Kuantan – Badan Pengawas PemilihanUmum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingipada hari Rabu tanggal 08 Juli 2026, melaksanakan kegiatan Sosialisasi Pelaksanaan Kompetisi Debat Hukum Pemilu (VI) Tahun 2026di Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Bawaslu dalam memperkuat sinergi dengan kalangan akademisi sekaligus meningkatkan partisipasi mahasiswa dalam penguatan demokrasi dan penegakan hukum pemilu. 

Kehadiran Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi disambut Oleh Dekan Fakultas Ilmu Sosial  Sarjan M, S.Sos.,M.Si didampingi oleh KA.Prodi Administrasi Negara  Alsar Andri, S.Sos., M.Si, KA. Prodi Hukum M. Iqbal, S.H.,M.H beserta KA. Prodi Akuntansi Yeni Sepridawati, SE., M.Ak. Sosialisasi diikuti oleh sivitas akademika, khususnya mahasiswa, sebagai wadah untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan kompetisi, persyaratan peserta, tahapanpelaksanaan, hingga substansi materi yang akan diperdebatkan dalam Kompetisi Debat Hukum Pemilu (VI) Tahun 2026. Kunjungan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi ke Universitas Islam Kuantan Singingi (UNIKS) diwakili oleh Mardius Adi Saputra, S.H.,M.H Selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa yang didampingi Anggota Bawaslu Koordinator HP2H Nur Afni, S.Sos., M.H dan Kasubbag PPPS Gita Hardi Wira Sukma, S.I.P serta Kasubbag Administrasi Ressy Puspita Sari, S.H.,M.H dan Staf sekretariat.

Dalam kegiatan tersebut, Mardius Adi Saputrta menegaskan bahwa kompetisi debat bukan sekadar ajang perlombaan, melainkan media edukasi bagi generasi muda untuk memperdalam pemahaman mengenai sistem demokrasi, regulasi kepemiluan, serta penegakan hukum pemilu. Melalui forum debat, mahasiswa didorong untuk mengembangkan kemampuan berpikir kritis, menyusun argumentasi berdasarkan kajian ilmiah, serta menawarkan gagasan yang konstruktifterhadap berbagai isu kepemiluan.

Kompetisi Debat Hukum Pemilu (VI) juga memiliki fungsi strategis sebagai sarana membangun budaya diskusi akademik yang berorientasi pada penguatan demokrasi. Selain meningkatkan literasi hukum pemilu di lingkungan perguruan tinggi, kegiatan ini diharapkan mampu melahirkan generasi intelektual yang memiliki kepeduliant erhadap integritas penyelenggaraan pemilu sertamampu memberikan kontribusi pemikiran bagi pengembangan sistem kepemiluan di Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengajak Universitas Islam Kuantan Singingi untuk berpartisipasi aktif dalam Kompetisi Debat Hukum Pemilu (VI) Tahun 2026 dengan mengirimkan delegasi terbaiknya. Keterlibatan mahasiswa diharapkan dapat menjadi bagian dariupaya membangun kesadaran kolektif mengenai pentingnya penegakan hukum pemilu yang berkeadilan, transparan, dan berintegritas.

Kegiatan sosialisasi ini sekaligus memperkuatkolaborasi antara Bawaslu dan perguruan tinggi dalam menyelenggarakan pendidikan politik yang berkelanjutan. Sinergi tersebut diharapkan mampu menciptakan ruang akademik yang produktif untuk bertukar gagasan, memperluas wawasan kepemiluan, serta menumbuhkan semangat generasi muda dalam mengawal demokrasi yang jujur, adil, dan bermartabat. ***

Penulis​:  Lizawati, S.H.
Editor​​  :  Gita Hardi Wira Sukma, S.I.P
Foto​​     : Yurniati, S.Sos
               Iqbal Indra Purna, S.H
               Rendy Pratama Silaban, S.T