Lompat ke isi utama

Pers Release

Bawaslu Kuansing dan jajaran pengawas ad hoc lakukan identifikasi TPS Rawan jelang hari pemungutan suara Pemilu Tahun 2024

Teluk Kuantan (11/02/2024) - Sebagai upaya dalam mewujudkan pemilihan umum yang demokratis dengan memastikan pelaksanaannya berdasarkaan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil dalam melaksanakan tugas dan wewenang Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi dalam bentuk pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu dan sengketa proses Pemilu pada tahapan pemungutan, penghitungan serta rekapitulasi suara pada Pemilihan umum tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam pasal 94 ayat (1) huruf a, pasal 98 ayat (1) huruf a, pasal102 ayat (1) huruf a UU Pemilu pada pokoknya menyebutkan bahwa dalam melakukan pencegahan pelanggaran pemilu dan pencegahan sengketa proses Pemilu Bawaslu, Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota bertugas untuk mengidentifikasi dan memetakan potensi kerawanan serta pelanggaran Pemilu. 

 

Pelaksanaan pencegahan dalam bentuk pemetaan dan identifikasi potensi pelanggaran dan sengketa proses pada pelaksanaan pemungutan suara di TPS menjadi hal yang krusial mengingat waktu pelaksanaan sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan umum tahun 2024 menunjukkan terbatasnya waktu yang dimiliki dalam merumuskan potensi pelanggaran. 

 

Pada sisi lain kompleksitas penyelenggaraan Pemilu yang dilakukan secara serentak dengan mekanisme sebagaimana telah diatur dalam PKPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang pemungutan dan penghitungan suara dalam pemilihan umum memberikan tantangan bagi pengawas Pemilu untuk melakukan pemetaan potensi pelanggaran sehingga dapat melakukan antisipasi terhadap hal-hal yang dapat mencederai proses pemilu yang Demokratis. 

 

Berkaitan dengan identifikasi kerawanan dan potensi pelanggaran di TPS secara aktual Bawaslu  kabupaten Kuantan Singingi telah melakukan pemetaan terhadap TPS rawan se - Kabupaten Kuantan Singingi yang berjumlah 1.006 TPS dengan berpedoman kepada Surat Edaran Bawaslu Republik Indonesia Nomor 4 tahun 2024 tentang identifikasi TPS rawan pada pemilihan umum tahun 2024. Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Melalui jajaran pengawas Tempat Pemungutan Suara, Panwaslu Kelurahan/Desa, maupun Panwaslu Kecamatan telah melakukan identifikasi terhadap beberapa indikator dan variabel yang telah dirumuskan oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum republik Indonesia. Adapun hasi dari identifikkasi 1.006 TPS yang telah dilakukan berdasarkkan 7 variabel dan 22 indikator.

Selanjutnya terhadap hasil identifikasi TPS rawan tersebut telah dilaporkan secara berjenjang dan akan dijadikann dasar oleh jajaran Bawaslu Kabupaten kuantan Singingi untuk menyusun langkah-langkah upaya pencegahan terhadap kerawananan dan pelanggaran di TPS menjelang selama pelaksanaan tahapan pemungutan dan penghitungan suara. Bawaslu Kabupaten Kuantan singingi terus melakukan koordinasi aktif dengan stakeholder terhadap hal yang harus dilakukan dan melibatkannya secara bersama-sama dalam melakukan upaya pencegahan sesuai dengan ketentuan yang mengatur mengenai bentuk dan jenis pencegahan

Pers Release