Lompat ke isi utama
Berita
humas
Teluk Kuantan (07/02/2023) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi lantik sebanyak 229 Panwaslu Kelurahan/Desa se-Kabupaten Kuantan Singingi pada Pemilihan Serentak Tahun 2024.
humas
Dalam rangka melaksanakan amanat Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terkahir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022, setelah melakukan penilaian hasil pemeriksaan administrasi dan wawancar
humas
[["Kecamatan Cerenti","Pengumuman"],["Kecamatan Inuman","Pengumuman"],["Kecamatan Kuantan Hilir Seberang","Pengumuman"],["Kecamatan Kuantan Hilir","Pengumuman"],["Kecamatan Logas Tanah Darat","Pengumuman"],["Kecamatan Pangean","Pengumuman"],["Kecamatan Benai
humas
Berdasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2022.
humas
Teluk Kuantan (20/01/2023) – Badan Pengawas pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi melaksanakan pengawasan pembentukan lembaga adhoc yang dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuantan Singingi.