Perubahan Pengumuman Tentang Perpanjangan Pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024
|
Berdasarkan Surat Bawaslu Provinsi Riau Nomor : 439/KP.01/K/09/2022 tentang Perpanjangan Masa Pendaftaran tanggal 30 September 2022 dan hasil rekapitulasi Bawaslu RI terkait dengan jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan Pemilu 2024 Se-Provinsi Riau periode 21 s.d 27 september 2022, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan perubahan terhadap pengumuman Nomor 037/KP.01/00/RA-05/10/2022 tentang perpanjangan masa pendaftaran Calon Anggota Panwaslu Kecamatan. Adapun kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan bagi pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan adalah sebagai berikut :
- SENTAJO RAYA
- BENAI
- LOGAS TANAH DARAT
- KUANTAN HILIR
- KUANTAN HILIR SEBERANG
- CERENTI
- PUCUK RANTAU
- INUMAN