Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Siapkan Uji Petik DPB untuk Menguji Akurasi Data Pemilih

Gambar

Teluk Kuantan - Bawaslu Kuansing siapkan pelaksanaan Uji Petik Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) sebagai bagian dari pengawasan terhadap proses pemutakhiran data pemilih. Kegiatan ini bertujuan memperoleh gambaran mengenai akurasi, kemutakhiran, dan kelengkapan data pemilih yang telah diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni, menyampaikan bahwa uji petik menjadi salah satu upaya untuk menguji kesesuaian data pemilih dengan kondisi faktual di lapangan. Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya dilakukan dengan mencermati data secara administratif, tetapi juga perlu dibuktikan melalui penelusuran langsung kepada masyarakat.

“Uji petik ini merupakan bagian dari upaya kita untuk melihat sejauh mana data pemilih yang telah dimutakhirkan sesuai dengan kondisi sebenarnya. Melalui pengujian langsung di lapangan, kita dapat memperoleh gambaran mengenai kualitas data sekaligus mengidentifikasi potensi persoalan yang perlu menjadi perhatian,” ujar Afni saat memberikan arahan dalam Rapat Internal Divisi HPPH, Kamis (5/11/2026).

Ia menjelaskan, beberapa hal yang menjadi perhatian dalam uji petik antara lain masyarakat yang pindah masuk ke suatu wilayah, warga yang telah meninggal dunia, serta masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai pemilih baru. Selain itu, pengujian juga diarahkan untuk mengidentifikasi potensi pemilih ganda, ketepatan elemen data pemilih, dan perubahan status kependudukan.

Dalam pelaksanaannya, uji petik menggunakan prinsip audit terhadap sampel dengan pendekatan survei. Terdapat dua metode yang digunakan, yaitu List to People dan People to List.

Metode List to People dilakukan dengan memilih sejumlah nama di DPB, didatangi orangnya dan datanya di cocokkan. Sementara itu, metode People to List dilakukan dengan memilih dan mendatangi sejumlah orang, datanya dicocokkan dengan data DPB.

Penentuan sample Uji petik direncanakan melibatkan 20 responden pada satu desa atau kelurahan, dengan pembagian 8 responden melalui metode List to People dan 12 responden melalui metode People to List.

Nur Afni menambahkan bahwa penentuan lokasi sampel perlu mempertimbangkan potensi persoalan data kependudukan, seperti wilayah perbatasan dan tingginya mobilitas penduduk. Hal ini penting agar pelaksanaan uji petik dapat memberikan gambaran yang relevan dengan kondisi di lapangan.

Ia berharap hasil pengujian nantinya dapat menjadi bukti empiris bagi Bawaslu dalam melakukan evaluasi serta menyusun strategi dan rekomendasi pengawasan pemutakhiran DPB menuju Pemilu 2029.

“Melalui uji petik ini, kita berharap dapat memperoleh gambaran yang lebih nyata mengenai kondisi data pemilih. Hasilnya akan menjadi bahan evaluasi bagi Bawaslu untuk mendorong tersedianya data pemilih yang lebih akurat, mutakhir, dan lengkap,” tutupnya. ***

Penulis : Aisyah