Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Serahkan Keterangan Tertulis PHP ke Mahkamah Konstitusi

Gambar

Jakarta - Bawaslu Kuansing serahkan kelengkapan dokumen keterangan Bawaslu terkait Perselisihan Hasil Pemilihan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Kamis (16/01/2025).

Penyerahan keterangan tertulis dilakukan oleh Anggota Bawaslu Kuansing Ade Indra Sakti didampingi dengan Staf Sekretariat untuk dilakukan pemeriksaan kelengkapan berkas yang diajukan kepada panitera.

“Hari ini kami Bawaslu Kuansing sudah mengajukan keterangan tertulis, daftar alat bukti serta pengesahan alat bukti ke MK kepada Panitera dan diterbitkan e-APKB berdasarkan PMK Nomor 3 Tahun 2024 tentang  Tata Beracara Dalam Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota,” kata Ade.

Menurutnya, Bawaslu Kuansing sebagai pemberi keterangan memberikan penjelasan sesuai dara dan fakta pengawasan maupun tindaklanjut penanganan pelanggaran yang telah dilakukan.

“Semua yang didalilkan pemohon kami uraikan sesuai dengan kapasitas Bawaslu sebagai pemberi keterangan berdasarkan data dan fakta hasil pengawasan, penanganan pelanggaran dan lain sebagainya”, katanya.

Bawaslu Kuansing akan menyampaikan keterangan Bawaslu pada Jumat, 17 Januari 2025 pada pukul 08.00 WIB di Ruang Sidang Gd.MKRI 1 Lantai 2 pada Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota dengan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025. ***

 

Penulis : Aisyah