Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Hadiri Sidang Pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan di MK

gambar

Jakarta - Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Kuansing hadiri sidang pemeriksaan pendahuluan Perselisihan Hasil Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing yang sudah dicatat dalam registrasi Perkara Konstitusi Elektronik (e-BRPK) Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025, pada Rabu (08/1/2025) di Ruang Sidang Gd.MKRI 1 lantai 4 sesuai undangan resmi dari MK yang disampaikan ke Bawaslu Kab. Kuansing beberapa hari yang lalu.

Berdasarkan Peraturan MK Nomor 14 Tahun 2024 tentang Tahapan, Kegiatan dan Jadwal PHP 2024, sidang pemeriksaan pendahuluan berlangsung dari tanggal 8 s.d 16 Januari 2025. Mekanisme persidangan tahun ini dibagi menjadi tiga panel dengan masing-masing panel dipimpin tiga hakim MK. Selain dibagi dalam tiga panel, sidang perdana tanggal 8 Januari 2025 dibagi dalam tiga sesi yaitu pagi, siang dan malam. Hari ini MK menyidangkan pemeriksaan pendahuluan dengan total 47 perkara.

MK melakukan penjadwalan ulang sidang pemeriksaan pendahuluan perkara PHP Tahun 2024 yang sedianya digelar pagi pukul 08.00 WIB digeser ke sesi siang pukul 13.00 WIB namun masih pada hari yang sama. Penjadwalan ulang dilakukan karena salah satu Anggota Panel Hakim Anwar Usman mengalami musibah dan harus menjalani perawatan di RS.

Pada sidang pendahuluan tersebut mendengarkan pembacaan permohonan pemohon yang dihadiri Bawaslu Kabupaten Kuansing sebagai pihak pemberi keterangan.

Ditemui setelah persidangan MK, Ketua Bawaslu Kab. Kuansing Mardius Adi Saputra mengatakan pihaknya akan segera melakukan pleno.

“Sidang pertama sudah kita ikuti, tentu kita Bawaslu Kab.Kuansing akan segera mengadakan pleno, menyiapkan keterangan tertulis yang sudah di susun, daftar alat bukti beserta buktinya yang akan dileges. Kami akan serahkan ke MK paling lambat sebelum tanggal 16 Januari 2025. Karena sidang kedua akan dimulai pada 17 Januari 2025” katanya.

Selama proses sidang, jajaran Bawaslu Kabupaten Kuansing juga dalam koordinasi dengan Anggota Bawaslu Provinsi Riau.
 

Penulis : Aisyah