Bawaslu Kuansing Awasi Data Alih Status dalam Pemutakhiran PDPB Tahun 2026
|
Teluk Kuantan (02/09/2026) – Bawaslu Kuansing kembali melakukan pengawasan terhadap koordinasi yang dilakukan KPU dengan Polres Kuansing terkait Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Triwulan III Tahun 2026, khususnya terhadap data pemilih yang mengalami alih status.
Koordinasi tersebut diterima oleh pihak Polres melalui Pejabat Sementara (PS) Kepala Subbagian Pengendalian Personel pada Bagian Sumber Daya Manusia (SDM) Polres Kuansing, IPTU Erfi Johson.
Pada kegiatan tersebut, KPU Kuansing menyampaikan bahwa terdapat 16 orang yang mengalami perubahan status dari masyarakat sipil menjadi anggota Polri untuk dilakukan pencermatan. Penyampaian data tersebut menjadi bagian dari upaya KPU dalam memastikan data pemilih tetap mutakhir sesuai dengan kondisi dan status terkini.
Pihak Bagian SDM Polres Kuansing kemudian melakukan pencermatan terhadap data yang disampaikan KPU untuk memastikan kesesuaian identitas dan status personel. Pencermatan tersebut menjadi bagian dari proses verifikasi terhadap data yang akan ditindaklanjuti dalam pemutakhiran PDPB.
Anggota Bawaslu Kuansing, Nurafni menyampaikan pengawasan dilakukan untuk memastikan proses pemutakhiran data pemilih dilaksanakan secara akurat dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perubahan status dari sipil menjadi anggota Polri menjadi salah satu hal yang perlu dicermati dalam PDPB karena berkaitan dengan ketentuan mengenai hak pilih anggota Polri.
Bawaslu Kuansing juga mengawasi agar setiap informasi perubahan status yang diperoleh KPU Kuansing ditindaklanjuti melalui mekanisme pemutakhiran data sesuai ketentuan. Hal tersebut penting untuk memastikan data pemilih tetap mutakhir serta mencegah adanya anggota Polri yang masih tercantum dalam data pemilih setelah statusnya berubah. ***
Penulis : Nikmatullah Wahida
Editor : Nurafni