Lompat ke isi utama

Berita

Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Gelar Rakornas Pencegahan Pelanggaran ASN

Teluk Kuantan (01/09/2023) - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara pada Pemilu serentak tahun 2024. Kegiatan yang diselenggarakan Bawaslu RI tersebut dilaksanakan pada Senin (28/08/2023) bertempat di Batam.

Peserta dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Ketua, Koordinator Divisi Pencegahan Bawaslu Provinsi dan Bawaslu Kabupaten/Kota dari 21 Provinsi yang terundang.

Dalam sambutannya Deputi Bidang Dukungan Teknis La Bayoni mengingatkan pentingnya netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dalam Pemilu adalah bentuk dari Pemilu yang jujur dan adil. Menurutnya, netralitas ASN menjadi prinsip penting untuk menghasilkan pemilu yang demokratis, berintegritas, dan jauh dari pengaruh pemihakan kepada kelompok dan golongan tertentu.

“Berdasarkan hal tersebut Bawaslu mempunyai komitmen dan ikhtiar untuk menjaga netralitas ASN agar Pemilu Serentak Tahun 2024 berjalan jujur dan adil. Bawaslu sebagai salah satu penyelenggara pemilu wajib memastikan setiap penyelenggara, pemilih, peserta, aparat pemerintah, serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur, mendapat perlakuan yang sama, dan bebas dari kecurangan pihak mana pun,” ungkapnya saat membuka kegiatan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Pencegahan Pelanggaran Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemilu Serentak Tahun 2024 pada Senin, (28/8/2023) di Batam, Kepulauan Riau.

Berdasarkan data November 2020, La Bayoni mengatakan terdapat 1.038 kasus dugaan pelanggaran ASN dan sebanyak 369 laporan pelanggaran netralitas ASN telah dilaporkan kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Secara detil, pria kelahiran Maluku ini mengatakan ada setidaknya 5 (lima) kategori terbanyak pelanggaran netralitas ASN.

Selanjutnya Kordiv Hukum, Pecegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos yang menghadiri rakornas tersebut menyampaikan bahwa saat ini sudah masuk tahapan pemilu, isu netralitas ASN merupakan isi yang sangat fenomenal, ASN berkewajiban menjaga netralitas karena akan berdampak baik ketika mereka dapat menjaga netralitas. PPK berkewajiban untuk mengingatkan ASN agar sama-sama netral dalam menghadapi tahapan pemilu 2024.

" Berkaca pada pemilu sebelumnya  ada beberapa potensi ketidaknetralan yang dilakukan oleh ASN diantaranya tidak netral pada tahapan kampanye karena ASN mempunyai hak pilih, hadir pada kegiatan-kegiatan yang mengarah pada keberpihakan, ikut berfoto bersama calon, dan menghadiri acara deklarasi. Defenisi netralitas ASN berdasarkan pasal 2 Undang-undang nomor 5 tahun 2014 adalah setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak pada kepentingan. " katanya.

Afni menambahkan ASN harus bebas konflik kepentingan, bebas intervensi, tidak memihak, bebas dari pengaruh, bersikap objektif dan adil dalam menjalankan tugasnya. Terkait pengawasan dan pembinaan netralitas ASN agar tetap netral dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah tahun 2024 diatur pada Surat Keputusan Bersama (SKB) pada tanggal 22 September tahun 2022. Dalam kegiatan rakornas juga sudah disosialisasikan aplikasi SBT (sistem berbagi terintegrasi) dalam mengawasi laporan, proses, dan pemberian sanksi terhadap ASN serta aplikasi IDIS 2.0 (integrasi disiplin) ASN di samping aplikasi SIAPNET yang sudah dikeluarkan oleh KASN. Terdapat sembilan point rencana tindak lanjut kegiatan Rakornas yang dituangkan dalam draf RKTL pencegahan netralitas ASN yang akan di lakukan oleh Bawaslu, Bawaslu provinsi dan Bawaslu kabupaten/kota dalam pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024. ***

Tag
BERITA