Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Siapkan Bahan Keterangan Tertulis Untuk Perkara PHP di Mahkamah Konstitusi

Gambar

Pekanbaru - Bawaslu Kab.Kuansing melakukan penyusunan dan review keterangan tertulis pada perkara PHP di Mahkamah Konstitusi (MK) di Bawaslu Riau   (02-06 Januari 2025). Terdapat 1 (satu) permohonan PHP pada Pemilihan yang diajukan Pemohon Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Kuansing Nomor Urut 2 dengan Perkara Nomor 21/PHPU.BUP-XXIII/2025.

Koordinator Divisi Hukum Bawaslu Kuansing Nur Afni mengatakan Bawaslu Kuansing telah menyiapkan dokumen yang akurat dan tentunya sesuai dengan fakta yang terjadi dilapangan dalam hal pengawasan.

“Sebagai bentuk pertanggungjawaban Bawaslu Kuansing dalam menjaga integritas demokrasi, keterangan yang kami berikan di MK benar-benar berdasarkan bukti dan fakta. Sehingga kehadiran Bawaslu Kuansing di MK dapat memberikan kontribusi dalam menciptakan penyelesaian PHP sesuai perundang-undangan,” ujar afni

Bawaslu Kuansing juga melibatkan jajaran pengawas Kecamatan dalam penyusunan keterangan, sehingga semua informasi dapat terkonsolidasi dengan baik.

“Kami juga berkoordinasi dengan Panwas Kecamatan, seluruh pengawasan tahapan Pemilihan terdokumentasi dengan baik guna mendukung proses sidang di Mk. Bawaslu Kuansing berperan sebagai pihak pemberi keterangan terkait pengawasan selama Pilkada,” katanya.

Keterangan yang diberikan Bawaslu Kuansing nantinya tentu objektif berbasis data dan  fakta pengawasan dengan mendeskripsikan sesuai laporan hasil pengawasan.

Menurutnya, setiap laporan dianalis secara mendalam dengan didukung fakta lapangan dan bukti dalam dokumen resmi yang dimiliki Bawaslu Kuansing berupa laporan hasil pengawasan, dokumen pencegahan, penanganan pelanggaran maupun sengketa selama tahapan berlangsung.

Afni berharap dapat menyampaikan keterangan dengan konsisten dan meyakinkan dihadapan majelis MK, sebagai upaya memastikan keadilan tetap terjaga dalam proses demokrasi. ***

 

Penulis : Aisyah