Lompat ke isi utama

Berita

Cegah Sengketa Sejak Dini, Bawaslu Kuansing Bangun Sinergi Bersama KPU dan Pegiat Pemilu

Gambar

Rapat Koordinasi Mitigasi Potensi Sengketa Pencalonan dan Penguatan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan pada Masa Non-Tahapan, Rabu (4/11/2026)

TELUK KUANTAN – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menggelar Rapat Koordinasi Mitigasi Potensi Sengketa Pencalonan dan Penguatan Kesiapan Penyelesaian Sengketa Pemilu dan Pemilihan pada Masa Non-Tahapan, Rabu (4/11/2026). Kegiatan ini menjadi langkah antisipatif untuk memetakan potensi kerawanan sengketa pencalonan sekaligus memperkuat kesiapan kelembagaan dalam menghadapi Pemilu 2029.

Rapat koordinasi tersebut menghadirkan Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Oki Heriyanto, S.Sos., M.IP., serta pegiat pemilu dari Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Wigati Iswandhiari, S.T., M.M. Forum ini menjadi ruang diskusi dan pertukaran pandangan terkait berbagai persoalan pencalonan yang berpotensi menimbulkan sengketa proses, mulai dari persyaratan calon, keabsahan dokumen, prosedur verifikasi, hingga keputusan penyelenggara pemilu.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi, Nur Afni, dalam paparannya menyampaikan bahwa mitigasi potensi sengketa perlu dilakukan sejak masa non-tahapan, bukan hanya ketika tahapan pencalonan telah berjalan. Menurutnya, terdapat sejumlah aspek yang perlu menjadi perhatian, di antaranya persyaratan calon, keaslian dan kelengkapan dokumen, perbedaan penafsiran regulasi, serta ketepatan prosedur dan tenggat waktu.

Ia juga menekankan pentingnya kesiapan sumber daya manusia, sarana prasarana, dan pembaruan prosedur operasional dalam mendukung pelaksanaan penyelesaian sengketa. Kesiapan tersebut harus dibangun secara menyeluruh, termasuk dengan melibatkan jajaran sekretariat, sehingga penanganan permohonan sengketa dapat dilaksanakan secara profesional dan tepat waktu.

Sementara itu, Anggota KPU Kabupaten Kuantan Singingi, Oki Heriyanto, S.Sos., M.IP., menjelaskan bahwa pencalonan merupakan salah satu tahapan krusial yang memiliki potensi kerawanan sengketa cukup tinggi. Persyaratan pencalonan, persyaratan calon, serta prosedur pendaftaran dan verifikasi menjadi aspek yang harus diperhatikan secara cermat.

Ia menyebutkan bahwa penggunaan aplikasi Sistem Informasi Pencalonan (Silon) telah membantu proses administrasi pencalonan. Namun, pelaksanaan verifikasi di lapangan tetap membutuhkan ketelitian, kehati-hatian, serta koordinasi yang baik antara KPU dan Bawaslu.

Menurutnya, standardisasi proses verifikasi melalui penyusunan prosedur operasional, daftar periksa, dan dokumentasi pada setiap tahapan menjadi langkah penting untuk meminimalkan perbedaan penafsiran maupun persoalan administrasi yang berpotensi berkembang menjadi sengketa.

Dalam kesempatan yang sama, pegiat pemilu dari Yayasan Peduli Literasi Demokrasi Riau (YPLDR), Wigati Iswandhiari, S.T., M.M., mengingatkan bahwa pengawasan pencalonan harus dilaksanakan secara proaktif dan tidak semata-mata menunggu adanya laporan atau tanggapan masyarakat.

Ia menegaskan bahwa pemahaman terhadap regulasi pencalonan harus dimiliki oleh seluruh jajaran penyelenggara, termasuk staf sekretariat. Menurutnya, proses verifikasi dan pengawasan bukan hanya menjadi tanggung jawab satu divisi, melainkan kerja kelembagaan yang membutuhkan keterlibatan lintas divisi.

Wigati juga menyoroti pentingnya dokumentasi sebagai bagian dari mitigasi sengketa. Setiap proses, mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi dan faktual, hingga penetapan daftar calon, perlu dicatat dan diarsipkan secara sistematis. Dokumentasi berupa foto, video, berita acara, serta catatan hasil koordinasi dapat menjadi bukti penting apabila di kemudian hari muncul persoalan hukum.

Selain itu, ia mengingatkan pentingnya sosialisasi terhadap ketentuan pencalonan, termasuk keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen dalam daftar bakal calon anggota DPR dan DPRD sebagaimana ditegaskan dalam Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU-XXIV/2026.

Melalui diskusi tersebut, sejumlah isu strategis turut menjadi perhatian bersama, di antaranya kemungkinan perubahan regulasi Pemilu, perbedaan penafsiran norma antara KPU dan Bawaslu, keterbatasan akses pengawas terhadap aplikasi pencalonan, serta kebutuhan penguatan sumber daya manusia dan dukungan sarana penyelesaian sengketa.

Sebagai tindak lanjut, Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mendorong penyusunan peta kerawanan pencalonan, matriks regulasi, checklist verifikasi, penguatan dokumentasi, serta pembentukan kelompok kerja lintas divisi. Selain itu, direncanakan pula pelaksanaan simulasi penanganan sengketa dan penyusunan materi edukasi bagi partai politik maupun peserta pemilu.

Melalui rapat koordinasi ini, Bawaslu dan KPU Kabupaten Kuantan Singingi diharapkan dapat membangun pola koordinasi yang lebih terarah dan responsif dalam mengantisipasi potensi persoalan pencalonan sejak dini.

Kegiatan ini sekaligus menegaskan komitmen Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi untuk mengedepankan pencegahan melalui pengawasan dan koordinasi terencana, menangani setiap permohonan sengketa secara profesional dan tepat waktu, serta menjaga kepercayaan publik melalui proses pengawasan dan penyelesaian sengketa yang transparan dan akuntabel.***

Penulis : Iqbal Indra Purna