Cegah Pelanggaran Netralitas ASN, Bawaslu Kuansing Imbau Ke Instansi Pemerintah Daerah
|
Bawaslu Kuantan Singingi, Teluk Kuantan - Sebagai upaya pencegahan pelanggaran netralitas ASN pada Pilkada 2024, Bawaslu Kuansing mengirimkan imbauan terkait dengan Netraliatas ASN dan PPNPN yang berada dilingkungan instansi Pemerintah Daerah di Kuansing tertanggal 04 Juni 2024.
Anggota Bawaslu Kuansing, Nur Afni saat dilakukan wawancara diruang kerjanya mengatakan bahwa tindakan ini dilakukan sebagai upaya preventif untuk meminimalisir pelanggaran netralitas ASN di Kabupaten Kuansing.
Ia berharap seluruh ASN di Kuansing dapat menghormati dan menjunjung tinggi asas netralitas pada Pilkada 2024. Bagi ASN yang melanggar tentunya dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan perundang-undangan.
" Sedini mungkin Bawaslu Kuansing memberikan imbauan ke ASN agar menjunjung tinggi nilai dasar netralitasn" ucapnya.
Surat imbauan memuat ASN dilarang memberikan dukungan, tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan lain. Kemudian ASN harus bijak dalam penggunaan media sosial dan memahami serta mematuhi peraturan perundang-undangan sebelum, selama dan setelah tahapan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. ***
Penulis : Aisyah
Editor : Rendy P Silaban