Bawaslu Kuansing Siap Wujudkan Pilkada Aman dan Damai
|
Teluk Kuantan (06/06/2024) - Jajaran pimpinan Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Sosialisasi Tahapan dan Jadwal Pilkada yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Kuantan Singingi. Semua pihak sepakat untuk mewujudkan Pilkada yang aman dan damai.
Dalam Sosialisasi yang diselenggarakan Rabu (05/06/2024) di Aula Kantor KPU Kuantan Singingi terungkap tahapan penyelenggaraan Pilkada yang berlangsung mulai 5 Mei 2024. Anggota KPU Kuantan Singingi, Yose rizal, S.Sos dalam paparannya menjelaskan tahapan Penyelenggaraan mencakup Pemenuhan Persyaratan Dukungan Pasangan Calon Perseorangan sedang berlangsung mulai 5 Mei 2024 hingga 19 Agustus 2024, Pengumuman Pendaftaran Pasangan Calon akan dimulai 24 Agustus 2024 sampai 26 Agustus 2024, Pendaftaran Pasangan Calon akan dilakukan pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024, penelitian Persyaratan Calon dijadwalkan pada 27 Agustus 2024 hingga 21 September 2024, jadwal penetapan Pasangan Calon dimulai 22 September 2024 sampai 22 September 2024, untuk pelaksanaan kampanye dijadwalkan mulai 25 September 2024 sampai 23 November 2024.
Sedangkan Pelaksanaan Pemungutan Suara akan berlangsung pada 27 November 2024. Selanjutnya, Penghitungan Suara dan Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara akan dilakukan pada 27 November 2024 sampai 16 Desember 2024. Berikutnya, Penetapan Calon Terpilih tanpa permohonan perselisihan hasil pemilihan Paling lama lima hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU. Untuk Penetapan Calon terpilih dengan permohonan perselisihan hasil pemilihan, paling lama lima hari setelah Salinan penetapan, putusan dismissal atau putusan Mahkamah Konstitusi diterima oleh KPU.
Dalam sosialisasi yang dihadiri oleh Forkopinda, Bawaslu Kuantan Singingi, dan perwakilan Organisasi massa ini, semua pihak sepakat untuk mewujudkan suasana aman dan damai dalam pelaksanaan Pilkada. Anggota Bawaslu Kuantan Singingi, Ade Indra Sakti, S.E mengungkapkan, untuk mewujudkan suasana aman dan damai dalam pelaksanaan Pilkada, Bawaslu telah melakukan sejumlah langkah. “Kita sudah melakukan pencegahan dalam bentuk himbauan agar para Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah Non Pegawai Negeri (PPNPN) menjaga netralitas, dengan menyurati Bupati, suratnya sudah kita kirim hari ini. Selanjutnya nanti kita juga akan mengundang para ASN, Kepala Desa dan BPD untuk melakukan penandatanganan Pakta Integritas dalam rangka mewujudkan Pilkada yang berintegritas di Kabupaten Kuantan Singingi,” ungkap Ade.
Sementara itu, Anggota Bawaslu Kuantan Singingi, Nur Afni, S.Sos mengharapkan agar koordinasi antara KPU Kuantan Singingi dan Bawaslu Kuantan Singingi ke depan lebih baik. “Kita berharap koordinasi antara KPU dan Bawaslu ke depan akan lebih baik, agar pelaksanaan Pilkada terhindar dari pelanggaran, baik administrasi, kode etik, pidana, maupun pelanggaran terhadap Undang-Undang lainnya,” ungkap Afni.
Ia juga meminta kepada pihak KPU Kuantan Singingi agar tetap berkoordinasi dalam melaksanakan sub tahapan dan jadwal Pilkada sebab dalam PKPU Nomor 2 tahun 2024 tentang Tahapan dan jadwal masih secara gelondongan tidak terinci tentu nanti akan ada tahapan lebih rinci tertuang dalam PKPU tahapan maupun surat keputusan KPU RI. Hal ini diperlukan agar tidak ada tahapan yang luput dari pengawasan Bawaslu dalam melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan Pilkada di Kabupaten Kuantan Singingi.
Penulis : Darulhuda
Editor : Rendy P Silaban