Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Jadi Narasumber dalam Pengembangan Pusat Pendidikan dan Pelatihan Pengawasan Pemilu Riau

Teluk Kuantan (26/09/2023) – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi menghadiri kegiatan pengembangan pusat pendidikan dan pelatihan pengawasan pemilu partisipatif tingkat Provinsi Riau yang ditaja Bawaslu Provinsi Riau. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari senin (25/09/2023) bertempat di Kabupaten Meranti.

Kegiatan tersebut dihadiri oleh Pimpinan Bawaslu Riau, Kepala Sekretariat, Kepala bagian Pengawasan Pemilu Bawaslu Provinsi Riau serta Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota Koordinator Divisi Pencegahan, Parmas dan Humas.

Dalam sambuntanya Anggota Bawaslu Provinsi Riau Amirudin Sijaya menyampaikan bahwa generasi Z dan generasi melenial pada pemilu tahun 2024 berjumlah 60 persen sehingga perlunya diberikan pemahaman kepada generasi ini agar mampu meningkatkan partisipasi pada saat pelaksanaan Pemilu pada tanggal 14 Februari 2024 mendatang.

“penyebab kurangnya partisipatif pemilih pada hari pemungutan suara pertama tidak percaya kepada penyelenggara Pemilu, kedua pelayanan pemerintah yang tidak maksimal, ketiga belum masuk dalam daftar pemilih dan selanjutnya mengharamkan demokrasi ” ujar Kordiv Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Riau.

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Nur Afni, S.Sos yang menghadiri kegiatan tersebut sekaligus menjadi narasumber dalam kegiatan ini menyampaikan berkaitan dengan pembangunan karakter dan membangun integritas. " Integritas erat kaitannya dengan sikap jujur, tanggungjawab, disiplin, mandiri, sederhana, kerja keras, berani, peduli dan adil. Pentingnya integritas dalam tahapan pemilu karena jika melihat pada konsep integritas dapat diartikan sebagai keterampilan, pedoman, sebagai bangunan yang kokoh, dan sebagai benih yang ditanamkan semenjak kecil yang perlu dipupuk, disirami. " jelasnya.

Afni menambahkan Integritas diri dalam pemilu erat kaitannya dengan membangun trust publik, karena kepercayaan publik terhadap Demokrasi prosedural melalui pemilu tidak hanya berkenaan dengan proses dan hasil pemilu, namun juga perihal kepercayaan terhadap penyelenggara yang dipandang part of the problem atau bagian dari masalah. Integritas penyelenggara pemilu dapat diartikan sebagai kesesuaian antara tindakan dan perilaku seorang penyelenggara dengan tanggungjawab dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur pemilu tersebut. Untuk menjaga integritas penyelenggara wajib berpedoman pada prinsip-prinsip dan ketentuan yang berlaku selain ada tiga hal yang mesti dimiliki penyelenggara selain integritas diantaranya kompetensi, leadership dan networking. ***

Tag
BERITA