Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu dan KPU Kuansing Koordinasi Persiapan Pembentukan PPDP Pilkada 2024

Gambar

Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Ade Indra Sakti hadiri kegiatan rapat kerja persiapan pembentukan petugas pemuktakhiran daftar pemilih (PPDP).

Teluk Kuantan (13/06/2024) - Anggota Bawaslu Kuantan Singingi Ade Indra Sakti hadiri rapat kerja persiapan pembentukan Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) untuk Pilkada 2024 yang ditaja oleh KPU Kuantan Singingi, Kamis (13/06/2024) di Aula Kantor KPU Kuantan Singingi.

Ade menyampaikan dalam sambutannya bahwa tanggal 13 s.d 17 Juni 2024 merupakan pengumuman pendaftaran calon PPDP, sehingga KPU Kab.Kuansing perlu mempersiapkan pembentukan PPDP tersebut. Hal ini tentu merujuk pada Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024 tentang Perubahan Keempat atas Keputusan KPU Nomor 476 Tahun 2022 tentang Pedoman Teknis Pembentukan Badan Adhoc Penyelenggara Pemilu dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

"Bawaslu Kuansing dan jajaran kebawah sudah mempersiapkan untuk melakukan pengawasan terhadap proses pembentukan PPDP ini, agar pada tahapan ini potensi kerawanan dapat diminimalisir," ungkap Ade.

Ade juga mengingatkan bahwa nantinya pada proses perekrutan calon PPDP, dilihat dari sisi persyaratan yang salah satunya calon PPDP tidak pernah terlibat sebagai anggota Partai Politik atau tim kampanye atau tim pemenangan peserta Pemilu atau Pemilihan pada penyelenggaraan Pemilu dan Pemilihan terakhir.

"Apabila nama calon PPDP terdaftar dalam Sipol, silahkan urus secara pribadi untuk keluar dari Sipol Partai Politik," tutup Ade.
 

Penulis : Iqbal
Editor : Aisyah