Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kecamatan dalam Pemilihan Serentak tahun 2024, dan hasil Rekapitulasi Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi terkait jumlah pendaftar Panwaslu Kecamatan Periode 05 s.d 07 Mei 2024, ada 1 (satu) Kecamatan yang belum memenuhi kebutuhan bagi pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan atau keterwakilan perempuan belum mencapai minimal 30% (tiga puluh persen) dalam satu kecamatan, maka Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kecamatan melakukan perpanjangan pendaftaran calon Anggotan Panwaslu Kecamatan Kuantan Hilir Seberang.
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran
Surat Lamaran
Surat Pernyataan
Daftar Riwayat Hidup