Bedasarkan ketentuan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023, Maka berikut nama - nama Panwaslu Kecamatan Existing yang akan mengikuti penilian evaluasi kinerja :
Unduh Pengumuman :