Dalam rangka pembentukan Panwaslu Kelurahan/Desa untuk Pemilihan serentak tahun2024 dan hasil Rekapitulasi Jumlah Pendaftar Calon Anggota Panwaslu Kelurahan/Desatanggal 18 s.d 21 Mei 2024, Kelompok Kerja Pembentukan Panwaslu Kelurahan/DesaBawaslu Kabupaten Kuantan Singingi melakukan masa perpanjangan pendaftaran untukKelurahan/Desa yang pendaftar kurang dari dua kali kebutuhan, jumlah pendaftar sudahmemenuhi dua kali kebutuhan dalam satu kelurahan/desa namun belum ada pendaftarperempuan serta jumlah pendaftar sudah terdapat pendaftar perempuan namun jumlahpeserta kurang dari dua kali kebutuhan dalam satu Kelurahan /Desa (daftarKelurahan/Desa terlampir).
Pengumuman Perpanjangan Pendaftaran Panwaslu Kelurahan/Desa :
Lampiran :