PENGUMUMAN HASIL SELEKSI
Dalam rangka melaksanakan amanat Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah dengan Undang – Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 4 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2017 tentang Pembentukan, Pemberhentian, dan dan penggantian Antar waktu Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi, Badan Pengawas Pemilihan Umum Kabupaten/Kota, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kecamatan, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Kelurahan/Desa, Panitia Pengawas Pemilihan Umum Luar Negeri, dan Pengawas Tempat Pemungutan Suara. Setelah melakukan pemeriksaan kelengkapan, keabsahan dan legalitas persyaratan calon pengawas TPS dari Kelurahan/Desa sebagai berikut :
Kecamatan Cerenti
Kecamatan Inuman
Kecamatan Kuantan Hilir Seberang
Kecamatan Kuantan Hilir
Kecamatan Logas Tanah Darat
Kecamatan Pangean
Kecamatan Benai
Kecamatan Sentajo Raya
Kecamatan Kuantan Tengah
Kecamatan Gunung Toar
Kecamatan Kuantan Mudik
Kecamatan Hulu Kuantan
Kecamatan Pucuk Rantau
Kecamatan Singingi
Kecamatan Singingi Hilir