Lompat ke isi utama

Berita

Tingkatkan Pelayanan Publik, Bawaslu Kuansing Ikuti Acara Diseminasi Perbawaslu nomor 1 tahun 2022 secara Daring.

Kuantan Singingi (12/02/2022) - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kuantan Singingi bersama  Bawaslu kabupaten/kota se-Riau mengikuti virtual diseminasi Perbawaslu 1 Tahun 2022 yang diselenggarakan oleh Bawaslu RI. Kegiatan dilaksanakan pada hari kamis (10/02/2022) bertempat di Aula kantor Bawaslu Provinsi Riau melalui zoom meeting.

Kegiatan rapat daring yang dilaksanakan oleh Bawaslu RI tersebut berdampingan dengan kegiatan rapat koordinasi penyusunan laporan pelayanan informasi publik Bawaslu Kabupate/Kota tahun 2021.

Kegiatan tersebut dibuka langsung oleh Koordinator Divisi Hukum Humas & Datin Bawaslu RI Fritz Edwar Siregar. Narasumber dalam kegiatan tersebut diisi oleh  Agus Wijayanto Nugroho (perwakilan KIP) serta Sulastio (TA Bawaslu RI)

Dalam sambutanya Fritz Edwar Siregar menyampaikan bahwa pentingnya keterbukaan informasi pada zaman saat ini, dimana masyarakat dapat mengakses dengan mudah informasi yang dibutuhkan seputar pengawasan pemilu. Selanjutnya  Fritz memaparkan bahwa ada garis merah antara Perbawaslu nomor 1 tahun 2022 tentang PPID dengan Perbawaslu nomor 3 tahun 2021 tentang SPBE (sistem Pelayananan Berbasis Elektronik).

Kemudian Agus Wijayanto perwakilan dari KIP menjelaskan bahwa Perbawaslu nomor 1 tahun 2022 merupakan tindak lanjut dari Perki nomor 1 tahun 2021.  “Adapun materi Perubahan yang termuat dalam Perki 1/2021, berupa: kualifikasi badan publik, struktur dan kelembagaan PPID, klasifikasi informasi, uji konsekuensi, penyesuaian slip dengan perkembangan teknologi informasi, penyesuaian slip dengan prinsip dan semangat satu data, standar prosedur operasional slip, bantuan kedinasan/bagi pakai informasi, akomodasi kepentingan perlindungan data pribadi, dan akomodasi aksesibilitas informasi bagi penyandang disabilitas.” Jelasnya dalam rapat virtual tersebut.

Dalam kegiatan tersebut Tenaga Ahli Bawaslu RI, Sulastio menyampaikan bahwa ada beberapa poin penting dan tujuan perubahan Perbawaslu nomor 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu nomor 1 tahun 2022, antara lain: menyesuaikan dengan Perbawaslu nomor 1 tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan, menyesuaikan dengan Perbawaslu nomor 1 tahun 2021 tentang organisasi dan tata kerja, menyesuaikan dengan Perki nomor 1 tahun 2021 tentang standar layanan informasi publik, menyesuaikan dengan kebutuhan dan kondisi faktual terkait ketersediaan SDM Bawaslu disetiap tingkatan.

Anggota Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia Organisasi dan Data Informasi Nur Afni, S. Sos yang hadir dan mengikuti kegiatan diseminasi tersebut menyampaikan bahwa kegiatan diseminasi (kajian hukum) terhadap perubahan perbawaslu nomor 10 tahun 2019 menjadi Perbawaslu nomor 1 tahun 2020 merupakan upaya peningkatan pelayanan PPID di Bawaslu.

“ Sejatinya pejabat pengelola data dan informasi di Bawaslu adalah pejabat ASN dari segi SDM yang ada di Bawaslu kuansing sudah ada pejabat ASN kedepannya tinggal kita menguatkan masing-masing fungsi dari pengelola PPID tersebut sesuai dengan peraturan yang sudah ditetapkan di dalam Perbawaslu tersebut.” Ujar Kordiv SDMO & Datin Bawaslu Kuansing.***

Tag
BERITA