Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuantan Singingi Ikuti Rapat Daring yang di Gelar Bawaslu Provinsi Riau

Teluk Kuntan (03/04/2020) - Badan Pengawas Pemilihan Umum ( Bawaslu ) Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti rapat daring yang dilakukan Bawaslu Provisin Riau. Kegiatan tersebut dilaksanakan terkait pelaksaan penundaan Pilkada tahun 2020 akibat wabah virus covid - 19 pada hari Kamis 2 Maret 2020 Pukul 10.00 sampai dengan 11.00 WIB.

Rapat tersebut diikuti oleh Pimpinan Bawaslu Provinsi Riau Rusidi Rusdan S.Ag, M.Pd.I, Gema Wahyu Adinata SH, Amiruddin Sijaya S.Pd, MM, Neil Antariksa SH., MH, Hasan M.Si dan Kepala Sekretariat Bawaslu Riau Anderson, S.Pi M.Si serta Ketua, Anggota dan Koordinator Sekretariat Bawaslu Kabupaten / Kota yang akan melaksanakan Pilkada Tahun 2020.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Riau Neil Antariksa menyampaikan Tindak lanjut tentang beberapa tahapan Pilkada yang diundur, kawan - kawan dari Bawaslu Kabupaten/Kota bisa melaksanakan pencegahan - pencegahan terhadap  KPU Kabupaten/Kota yang masih melaksanakan aktifitasnya. Kemudian Bawaslu Kabupaten/Kota agar membuat catatan/Laporan dari tahapan yang telah berjalan.

Selanjutnya Hassan Koordinator Divisi SDM Organisasi mengatakan, Terkait dengan penonaktifan yang dintruksikan oleh Bawaslu RI hanya untuk Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan Desa ( PKD ). Sementara Bawaslu Kabupaten/Kota tetap aktif seperti biasanya dengan menerapkan Work From Home (WFH).

Setelah mengikuti rapat tersebut Ketua Bawaslu Kuantan Singingi Mardius Adi Saputra mengatakan Terkait kontak meubiler dan barang dengan pihak ketiga akan Bawaslu Kabupaten akan melakukan koordinasi ke Kepala Sekretariat Bawaslu Provisin Riau. Beliau juga menyampaikan untuk melakukan Pencegahan dimasa Penundaan beberapa tahapan pada Pilkada Tahun 2020.

Afni juga menambahkan mengenai Naskah Perjanjian Hibah Daerah ( NPHD ) Bawaslu Provinsi Riau akan melakukan verifikasi sebelum pemerintah mengeluarkan Perpu, yang mana dana hiba tersebut akan di alokasikan oleh Pemerintah Daerah untuk penanganan virus covid – 19.

Terkai dengan SK penonaktifan Panwaslu Kecamatan dan Pengawas Kelurahan desa ( PKD )  Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi telah mengeluarkan Surat Keterangan (SK) pada tanggal 31 Maret 2020.

Dalam kesempatan itu, Teddy Niswansyah mengutarakan mengenai kekosongan tahapan paska ditundanya empat tahapan oleh KPU. "Empat tahapan ditunda otomatis ada kekosongan dalam kurun waktu dua bulan, dan Pilkada belum ditunda sebelum ada payung hukum berupa Perpu" ujarnya.***

Tag
BERITA