Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Mengikuti Sosialisasi Daring Perbawaslu Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu Ditaja Oleh Bawaslu Riau

Teluk Kuantan (12/06/2020) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti Rapat Daring mengenai Sosialisasi Peraturan Bawaslu mengenai Tata Kerja dan Pola Hubungan Pengawas Pemilu yang digelar Bawaslu RI. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari jum’at tanggal 12 Juni 2020 Pukul 09.00 Wib melalui Zoom Meeting.

Narasumber dalam kegiatan ini diisi oleh Bachtiar (Tenaga Ahli Divisi Hukum Bawaslu RI), Muhammad Nur Ramadhan (Tim Asistensi Bawaslu RI), Radityas Mega (Kasubag Peraturan Perundang – undangan Bawaslu RI ) dan diikuti oleh Agung Indra (Kepala Bagian Hukum Bawaslu RI), Amiruddin Sijaya (Koodinator Divisi Hukum, Humas dan Dating Bawaslu Riau) serta Koordinator Divisi Hukum dan Staf Bawaslu Kabupaten/Kota se Provinsi Riau.

Sosialisasi ini dilaksanakan dalam rangka persiapan Bawaslu dalam menghadapi penyelenggaraan Pilkada serentak 2020  di tengah penyebaran Covid – 19, sosialisasi ini terkait terbitnya Perbawaslu Nomor 3 Tahun 2020 yaitu perubahan dari Perbawsalu 1 Tahun 2020 tentang tata kerja dan pola hubungan Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, Panwaslu Kecamatan, Panwaslu Kelurahan/Desa, Panwaslu LN dan PTPS.

Diskusi Daring dengan menggunakan Zoom Meeting

Terdapat beberapa perubahan yaitu 24 pasal mengalami perubahan dan 1 pasal penambahan (pasal 81A) dimana Perbawaslu 3 Tahun 2020 dimana berlaku untuk Pemilu dan Pemilihan. Perbawaslu dihadirkan sebagai petunjuk atau pedoman Bawaslu dalam melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi Bawaslu dalam mengawasi Pemilu di Indonesia “ secara khusus perbawaslu dihadirkan dalam rangka untuk mewujudkan tertib kelembagaan, jika tidak adanya perbawaslu makan berpotensi akan adanya penyalagunaan wewenang. ” jelas Bachtiar TA Hukum Bawaslu RI.

Selanjutnya Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kuantan Singingi Teddy Niswasnyah, S.I.Kom yang mengikuti diskusi daring tersebut menyampaikan beberapa pertanyaan "terkait pola hubungan antar divisi, jumlah standar staf divisi dan peran anggota dan ketua Bawaslu lainnya dalam tugas dan fungsi divisi, Alhamdulillah ada titik terang mengenai soal teknis itu" terang Teddy.

Berikutnya Nur Afni, S.Sos Koordinator divisi SDM & Organisasi menyampaikan pertanyaan seputar Perbawaslu yang mengatur tata kerja dalam rekrutmen PKD oleh Panwaslu Kecamatan karena tidak lagi membentuk melalui pokja, dan seputar nomenklatur Panwas jajaran Panwaslu Kecamatan yang masih berbeda penyebutannya. ***

Tag
BERITA