Lompat ke isi utama

Berita

Bawaslu Kuansing Mengikuti Rapat Daring Sosialisasi PERMENDAGRI Nomor 41 Tahun 2020

Teluk Kuantan (20/06/2020) – Bawaslu Kabupaten Kuantan Singingi mengikuti rapat daring Sosialisasi PERMENDAGRI Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pendanaan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota Bersama Direktorat Bina Keuangan Daerah yang digelar oleh  Kementrian Dalam Negeri. Kegiatan ini dilaksanakan pada hari sabtu 20 Juni 2020 pukul 09.00 Wib bertempat di Kantor Bupati Kabupaten Kuantan Singingi.

Kegiatan daring yang diikuti oleh Bawaslu dan KPU  ini membahas mengenai Permendagri Nomor 41 Tahun 2020 dimana ada beberapa penambahan Pasal dan Ayat terkait penyesuaian pendanaan dalam Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota yang akan diselenggarakan ditengah Pandemi Covid -19. Selanjutnya dalam forum tersebut juga membahas mengenai kesiapan anggaran dalam penyediaan Alat Pelindung Diri (APD) untuk penyelenggara Pemilu.

Sekretaris Jenderal Bawaslu RI Gunawan Suswantoro yang hadir dalam kegiatan tersebut menjelaskan tentang kesiapan – kesiapan Bawaslu dalam melakukan penyesuaian anggaran dalam penyediaan APD dimana APD tersebut akan dianggarkan menggunakan APBN. “Bawaslu Provinsi dan Kabupaten/Kota agar selalu berkoordinasi dengan masing – masing pemerintah daerah mengenai penyesuaian anggaran dan penyediaan APD, kita juga dapat melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan masing – masing daerah ” jelas gunawan dalam forum daring tersebut.

Selanjutnya Gunawan menyampaikan masih ada bebebrapa daerah yang masih kekurangan anggaran dalam menghadapi Pilkada serentak 2020 ini “kita berharap agar masalah terkait penyelesaian anggaran NPHD dapat terselesaikan,mengenai penggunaan anggaran agar Bawaslu dan jajaran lebih berhati – hati dalam menggunakan anggaran tersebut ” ujar Gunawan.

Koordinator Divisi Pengawasan Humas dan Hubal Bawaslu Kuantan Singingi Teddy Niswasnyah, S.I.Kom yang menghadiri kegiatan daring tersebut menyampaikan "hari ini Bawaslu dan KPU Kuansing mengikuti Sosialisasi Permendagri 41 tahun 2020 di ruang multimedia kantor Bupati Kuansing. Kita berharap APD mendapat kepastian sebelum pengawasan tahapan Pilkada dimulai, seperti pembentukan PPDP dan Coklit. Sebab Pilkada 2020 mempersyaratkan protokol Covid 19. Dengan Permendagri 41 tahun 2020 ini memperjalas mekanisme keuangan dalam Pilkada 2020. Tidak lupa saya mengucapkan terima kasih kepada tim operator dari kominfo Pemda Kuansing yang telah memfasilitasi Rapat Daring ini" ujar Teddy setelah mengikuti rapat daring tersebut.***

Tag
BERITA