Bawaslu Kuansing ikuti Rapat Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Parpol Berkelanjutan
|
Teluk Kuantan, 17 November 2025 — Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Riau bersama Bawaslu Kabupaten/Kota se-Riau menggelar Rapat Konsolidasi Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik Secara Berkelanjutan secara daring, Senin (17/11/2025). Kegiatan ini dilaksanakan berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2025 tentang Pedoman Pengawasan Pemutakhiran Data Partai Politik melalui Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).
Pengawasan pemutakhiran data parpol merupakan amanat regulasi. Pasal 93 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 serta Pasal 3 ayat (1) huruf e Perbawaslu Nomor 5 Tahun 2022 menegaskan kewenangan Bawaslu dalam mengawasi pelaksanaan Peraturan KPU, termasuk proses pemutakhiran data parpol melalui SIPOL sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 4 Tahun 2022 dan Surat KPU Nomor 658 Tahun 2024.
Rapat ini dipimpin oleh Indra Khalid Nasution, Anggota Bawaslu Riau sekaligus Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Proses Pemilu. Dalam arahannya, Indra menekankan bahwa jajaran pengawas di seluruh Riau harus memastikan proses verifikasi dan pemutakhiran data partai politik berjalan sesuai ketentuan.
“Pengawasan pemutakhiran data parpol adalah mandat undang-undang. Kita wajib memastikan seluruh data yang dimutakhirkan telah diverifikasi oleh KPU daerah dengan memperhatikan unsur keabsahan, mulai dari kepengurusan, keanggotaan, keterwakilan perempuan, hingga domisili kantor tetap. Transparansi dan akuntabilitas harus menjadi prioritas,” tegasnya.
Indra juga meminta jajaran pengawas tetap sigap menghadapi kendala teknis, termasuk ketika akses SIPOL belum tersedia atau mengalami gangguan.
“Apabila akses SIPOL bermasalah, jangan menunggu. Lakukan koordinasi aktif dengan KPU kabupaten/kota sesuai pedoman. Mekanisme koordinasi sudah diatur jelas, baik secara langsung maupun melalui surat resmi,” ujarnya.
Kepala Bagian PPPS Bawaslu Riau, Gushendri, turut memberikan sambutan. Ia menegaskan bahwa seluruh tahapan pengawasan harus dituangkan secara lengkap dalam laporan hasil pengawasan, yang kemudian dilaporkan secara berjenjang.
Rapat konsolidasi ini juga membahas kesiapan jajaran pengawas Pemilu dalam menghadapi Pemutakhiran Data Parpol Semester II Tahun 2025 serta langkah antisipasi bila terjadi kendala dalam pelaksanaan pengawasan di lapangan.
Melalui kegiatan ini, Bawaslu Riau berharap seluruh jajaran Bawaslu kabupaten/kota memiliki pemahaman yang seragam serta mampu melaksanakan pengawasan pemutakhiran data partai politik secara berkelanjutan, akurat, dan sesuai peraturan perundang-undangan. ***
Penulis : Iqbal